Bab 7 UU ITE

 

Undang-undang ITE di Indonesia

      Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik. Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi & Teknologi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:

  • Pasal 27

     Denda Rp. 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentrasmisikan, materi  yang melanggar kesusilaan, judi, menghinaan dan mencemari nama baik ,memeras dan mengancam.

  • Pasal 28

      Denda Rp. 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita

bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan

menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.

  • Pasal 30

      Denda Rp. 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.

Undang-undang Hate Speech
Hampir semua negara di seluruh Dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang hate speech. Contohnya adalah Inggris, pada saat munculnya Public Order Act 1986 menyatakan bahwa suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindakan kriminal adalah ketika seseorang melakukan perbuatan mengancam, menghina, dan melecehkan baik dalam perkataan maupun perbuatan  terhadap warna kulit, ras, kewarganegaraan, atau etnis.

Sementara di Indonesia, R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari “menghina” adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu:

  1. Menista secara lisan (smaad)
  2. Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
  3. Memfitnah (laster)
  4. Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
  5. Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
  6. Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)

Semua penghinan tersebut hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan, kecuali kalau penghinaan tersebut dilakukan kepada seorang pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaannya secara sah., Berikut Pasal Penghinaan,

Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat di akses nya Informasi Elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

Pasal-pasal yang mengatur tindakan Hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu :

  1. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)
  2. Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)
  3. Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
  4. Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bab 1 Sistem Informasi

Bab 1 Konsep Dasar Sistem, Konsep Dasar Informasi dan Konsep Dasar Sistem Informasi dan Pembahasan Pengembangan Sistem : alasan, prinsip, tahapan pengembangan sistem, metode, pendekatan serta alat & teknik pengembangan sistem

Quiz Teknik Pengumpulan Data Bab 5

Bab 1 Pengenalan Etika Profesi

Desa Sarwadadi Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon

Bab 6 Desain Sistem

Soal-Soal Bab 7

Bab 11 Implementasi Sistem

Bab 2 Tinjauan Umum Pengembangan Sistem

Bab 3 Kebijakan dan Perencanaan Sistem